JATIROGO, PERHUTANI (23/05/2024) | Dalam rangka memperkuat pengamanan kawasan hutan di bidang hukum, Perhutani Jatirogo bersama Perhutani se-Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut bertempat di Wisata Air Panas Kayangan Api Dander Kabupaten Bojonegoro, Selasa (21/05).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perhutani KPH Jatirogo, KPH Bojonegoro, KPH Parengan, KPH Padangan, KPH Saradan, KPH Ngawi, dan KPH Cepu beserta jajarannya,  serta Kepala Kejari Bojonegoro beserta Jaksa Pengacara Negara.

Kepala KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Bojonegoro yang telah bersedia untuk bersinergi bersama. “Dalam melakukan pengelolaan hutan tentunya terdapat regulasi atau aturan-aturan yang baru dalam pengelolaan hutan, termasuk terkait dan berhubungan dengan masyarakat. Oleh karena itu,  Perhutani perlu bersinergi bersama Kejari untuk pendampingan apabila menemui permasalahan dalam penanganan hukum perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan Kejaksaan menyambut baik kegiatan kolaboratif tersebut. Penandatanganan MoU ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang selama ini telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan Perhutani KPH se wilayah Kabupaten Bojonegoro. Ia menyebutkan sinergi ini perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga penanganan permasalahan hukum yang mungkin ditemui dapat segera teratasi dengan baik.

“Terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara akan kami lakukan dengan serius. Kami juga akan siapkan piranti kejaksaan untuk mendukung dan mengawal dalam pendampingan hukum dan masalah yang terjadi,” tegasnya. (Kom-PHT/Jtr-eva)

Editor:Lra
Copyright©2024