PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (06/03/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat dan KPH Balapulang melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Brebes dalam rangka penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di Primebiz Room Kota Tegal, Selasa (05/03).

Hadir Administratur KPH Pekalongan Barat dan Administratur KPH Balapulang, Kepala Kejari Brebes beserta Jaksa Pengacara Negara

Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Brebes yang siap bersinergi. “Perhutani dalam hal ini KPH Pekalongan Barat melakukan pengelolaan hutan rimba dan KPH Balapulang hutan jati. Adanya regulasi atau aturan-aturan yang baru dalam pengelolaan hutan, termasuk terkait dan berhubungan dengan masyarakat, Perhutani perlu bersinergi bersama Kejari untuk pendampingan apabila terjadi sengketa dan penanganan hukum perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Prasetyo menyampaikan dalam pengelolaan hutan ada beberapa aspek yaitu aspek sosial, lingkungan dan aspek produksi. “Ketiga aspek tersebut perlu berjalan seirama dan sesuai dengan aturan yang ada”, lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan Kejaksaan menyambut baik acara ini. Penandatanganan MoU ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang selama ini sudah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Brebes dengan Perhutani KPH Pekalongan Barat dan KPH Balapulang. Sinergi ini perlu dilakukan berkesinambungan terus menerus dua arah. Jadi apabila ada masalah yang terkait perdata maupum tata usaha negara, kami dari Kejaksaan mengetahui permasalahan yang sesungguhnya.

“Kejaksaan siap mengawal selaku jaksa pengacara negara bersedia bersinergi dan mengawal dalam pendampingan hukum dan masalah yang terjadi,” terangnya. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)

Editor: Tri

Copyright © 2024