DSC_0106

Dok.Kom.PHT/Humas.Cpu

CEPU, PERHUTANI (23/11)  | Perum Perhutani memfasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2014 tentang Badan Hukum Perkumpulan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Senin.
Penjelasan  rinci tentang Permenkumham No. 6 Tahun 2014 disampaikan oleh Notaris Wahyu Widiastuti, SH. yang memaparkan tentang latar belakang hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pengurusan LMDH menjadi Badan Hukum Perkumpulan. Hadir pada acara tersebut para Ketua dan pengurus LMDH dari Cepu.
Badan Hukum Perkumpulan ini menjadi penting mengingat selama ini kerjasama Perhutani dengan masyarakat dilakukan melalui badan hukum perkumpulan ini.  Sosialisasi juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya persyaratan administratif bagi yang mewakili kelembagaan badan hukum LMDH tersebut.
Sementara Administratur Perhutani Cepu, Endro berharap semua pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan hutan khususnya di wilayah Perhutani KPH Cepu agar perperan aktif dalam  merumuskan  strategi menjaga kelestarian sumberdaya hutan kedepan.
Terbitnya Permenhumkam No. 6 Tahun 2014 ini hendaknya membuat LMDH atau stakeholder lainnya yang akan bekerjasama akan lebih patuh dan responsif terhadap aturan untuk menghasilkan sinergi yang lebih baik di wilayah masing-masing. (Kom-PHT/Cpu/Edy).
Editor: DKR
Copyright©2015