Home
Tentang Kami
Visi, Misi dan Tata Nilai
Kepemilikan Saham
Tugas dan Fungsi
Sejarah Perusahaan
Profil Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan
Regulasi
Struktur Organisasi
Dewan Direksi
Dewan Pengawas
Divisi Regional
Divisi Regional Jawa Barat dan Banten
Divisi Regional Jawa Tengah
Divisi Regional Jawa Timur
Perhutani Forestry Institute (PeFI)
Tanggung Jawab
Penghargaan
Program Kerja
Publikasi
Pengumuman
Press Release
Publikasi Media
Suara Rimba
Duta Rimba
Keterbukaan Informasi Publik
Unit Bisnis
Kayu
Non Kayu
Ekowisata
Agroforestri
Herbal
Biomassa
Solusi Berbasis Alam
Kerja Sama Pengelolaan Hutan
Laporan
Laporan Tahunan
Laporan Keberlanjutan
Laporan TJSL (Audited)
Laporan Kinerja Keuangan
Laporan Lain-Lain
Karir
ID
EN
Search
Permenkumham No. 6 2014 Disosialisasi Perhutani Di Cepu
Dok.Kom.PHT/Humas.Cpu
CEPU, PERHUTANI (23/11) | Perum Perhutani memfasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2014 tentang Badan Hukum Perkumpulan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Senin.
Penjelasan rinci tentang Permenkumham No. 6 Tahun 2014 disampaikan oleh Notaris Wahyu Widiastuti, SH. yang memaparkan tentang latar belakang hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pengurusan LMDH menjadi Badan Hukum Perkumpulan. Hadir pada acara tersebut para Ketua dan pengurus LMDH dari Cepu.
Badan Hukum Perkumpulan ini menjadi penting mengingat selama ini kerjasama Perhutani dengan masyarakat dilakukan melalui badan hukum perkumpulan ini. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya persyaratan administratif bagi yang mewakili kelembagaan badan hukum LMDH tersebut.
Sementara Administratur Perhutani Cepu, Endro berharap semua pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan hutan khususnya di wilayah Perhutani KPH Cepu agar perperan aktif dalam merumuskan strategi menjaga kelestarian sumberdaya hutan kedepan.
Terbitnya Permenhumkam No. 6 Tahun 2014 ini hendaknya membuat LMDH atau stakeholder lainnya yang akan bekerjasama akan lebih patuh dan responsif terhadap aturan untuk menghasilkan sinergi yang lebih baik di wilayah masing-masing. (Kom-PHT/Cpu/Edy).
Editor: DKR
Copyright©2015
Copyright © 2024. Perum Perhutani All rights reserved.
Kebijakan Privasi
Syarat & Ketentuan