BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (07/10/2022) | Bertempat di ruang rapat kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur menandatangani MoU Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Ardi Lawet bersama Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Jaya dan Kepala Desa Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, Kamis (06/10).

Adapun lokasi Objek Wisata Ardi Lawet berada dikawasan hutan anak petak 25a-1 dan 25b masuk wilayah kerja Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Tunjungmuli, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Timur, seluas 3,70 hektar dan secara administratif masuk wilayah Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Hadir Wakil Administratur Banyumas Timur Hari Dwi Hutanto dan jajaran, Kepala Desa Panusupan Surismi, Ketua LMDH Rimba Jaya Sukarso dan Kepala Bidang Sumberdaya dan Keswadayaan Dinpermades Kabupaten Purbalingga Wahyudi Pamungkas.

Administratur KPH Banyumas Timur Cecep Hermawan melalui Wakil Administratur Hari Dwi Hutanto menyampaikan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan dalam rangka pengembangan Objek Wisata Ardi Lawet sebagai destinasi pilihan di Kabupaten Purbalingga. “Yang lebih penting lagi dalam pengelolaannya harus tetap memperhatikan fungsi konservasi sumber daya hutan, edukasi dan rekreasi yang dapat memberikan manfaat guna meningkatkan perekonomian daerah setempat,” tutur Hari.

Kepala Desa Panusupan, Surismi mewakili warga desa menyampaikan terimakasih bisa bekerjasama dengan Perum Perhutani terkait Wisata Ardi Lawet yang selama ini telah bermitra dengan LMDH Rimba Jaya.

“Kedepannya semoga bisa saling berkontribusi untuk memajukan Wisata Ardi Lawet ini dengan tetap memperhatikan kaidah – kaidah konservasi sehingga hutan tetap lestari dan bisa mendatangkan banyak wisatawan baik lokal, regional maupun manca negara. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan Perhutani, LMDH dan perekonomian masyarakat desa Panusupan dan sekitar,” ujarnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Aas

Copyright©2022