TASIKMALAYA, PERHUTANI (02/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menghadiri kegiatan Diseminasi/Sosialisasi Kemitraan pada Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, pada Jumat (30/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kegiatan Diseminasi ini menjadi sarana bagi Perum Perhutani untuk memperkuat pemahaman kebijakan kemitraan PBPHH sebagain pedoman pelaksanaan kerja sama pengelola hasil hutan ditingkat tapak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Barat Dan Banten, Agus Yulianto, Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Tasikmalaya Danu Prasetyo, beserta jajaran. Selain itu, Administratur/KKPH Ciamis Deden Yogi Nugraha juga turut hadir sebagai undangan resmi sesuai dengan daftar undangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Administratur/KKPH Tasikmalaya Danu Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi momentum penting bagi Perum Perhutani untuk memperkuat pemahaman kebijakan kemitraan PBPHH di tingkat tapak. “Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait kebijakan kemitraan PBPHH yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja sama di wilayah KPH Tasikmalaya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Perum Perhutani KPH Tasikmalaya siap mendukung implementasi kebijakan tersebut secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berkomitmen mendorong kemitraan yang transparan, saling menguntungkan, serta tetap menjaga prinsip kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Diseminasi kemitraan PBPHH ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama/Kemitraan pada Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) atau Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH).
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, dalam surat undangannya menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini memiliki peran strategis dalam menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. “Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan seragam terkait kebijakan serta mekanisme pelaksanaan kemitraan PBPHH,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kesamaan persepsi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan. “Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan kemitraan PBPHH diharapkan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ade Mukadi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain dinas kehutanan provinsi dan cabang dinas kehutanan (CDK), unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, perguruan tinggi, serta para pelaku usaha pengolahan hasil hutan di wilayah Jawa Barat.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup kemitraan PBPHH, mekanisme kerja sama, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Perum Perhutani KPH Tasikmalaya berharap hasil dari kegiatan diseminasi ini dapat diimplementasikan secara optimal di wilayah kerjanya, guna mendukung tata kelola kehutanan yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah serta kesejahteraan masyarakat.
(Kom-PHT/Tsm/Irbas)
Editor: MS
Copyright©2026