Anggota Kepolisian Resor Ponorogo, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) AW, 47 tahun, diduga terlibat pencurian kayu atau pembalakan liar. AW ditangkap di wilayah Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Wungu. Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun, Ahad dini hari lalu.
“Tapi dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia mengaku hanya dimintai tolong mengawal pengiriman kayu jati yang diduga hasil curian,” kata Kepala Kepolisian Sektor Wungu Ajun Komisaris Polisi Asih Dwi Yuliati, kemarin.
Menurut Dwi, saat dibekuk, AW berada sekitar 20 meter dari lokasi beberapa kayu tebangan yang sudah dipotong dan akan diangkut dengan truk yang diakui milik AW. “Saat itu kayu-kayu tersebut belum sempat dinaikkan ke truk,” ujarnya.
Penggerebekan di hutan produksi yang dikelola Perhutani itu dilakukan menyusul adanya laporan pencurian kayu di hutan produksi Perhutani, tepatnya di Petak 292 A di wilayah RPH Wungu, KPH Madiun. Penggerebekan dilakukan petugas kepolisian bersama polisi kehutanan setempat.
Saat penggerebekan, polisi hanya menangkap AW, sedangkan beberapa orang lainnya kabur. Namun polisi telah menyita antara lain, 12 batang kayu jati gelondongan berukuran 70 sentimeter hingga 2,1 meter, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku yang kabur, serta truk berpelat nomor AE-9572-S milik AW.
Jika terbukti terlibat, AW bisa dijerat pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Nama Media : KORAN TEMPO
Tanggal : Selasa, 26 Apr 2011/h. A8
Penulis : Ishomuddin
TONE : NETRAL