KEDU SELATAN, PERHUTANI (03/06/2021) | Dalam upaya percepatan Perhutanan Sosial (PS) di Jawa Tengah, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan, KPH Kedu Utara dan KPH Banyumas Timur mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lintas stakeholder yang diselenggarakan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK)wilayah VII via zoom meeting, Rabu (02/06).

Acara yang dihadiri 52 peserta dari berbagai instansi terkait di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Wonosobo dan Purbalingga tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 522/66 Tahun 2019 mengenai Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Jawa Tengah.

Administratur KPH Kedu Selatan melalui Kepala Seksi Madya Kelola SDH dan Perhutanan Sosial, Ayurani Prasetyo yang ditemui setelah zoom meeting menuturkan bahwa Perhutani mendukung sepenuhnya pelaksanaan percepatan Perhutanan Sosial. Pada tahun 2016 sejak dimandatkannya Perhutanan Sosial, Perhutani telah berproses dengan mengusulkan Naskah Kesepakatan Kerjasama untuk pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di KPH Kedu Selatan.

“Perhutani sejak tahun 2000 telah melibatkan masyarakat desa hutan dalam pengelolaan kawasan hutan untuk terwujudnya hutan berkelanjutan atau sustainable forest management, yang dikenal dengan nama sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat melalui wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dalam prosesnya hal ini mempermudah Perhutani memfasilitasi pembentukkan KUPS di LMDH, agar LMDH bisa segera memperoleh pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) oleh pemerintah,” ujarnya.

Kepala CDK wilayah VII, Dwi Haryanto menjelaskan pentingnya penguatan kapasitas Pokja PPS dan stakeholder di wilayah VII untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan. Ia juga menjelaskan bahwa yang tak kalah penting tentu saja sinergitas Pokja PPS dalam pengawalan, memfasilitasi pendampingan pengajuan PPS serta pendampingan pasca terbentuk SK Perhutanan Sosial yang sangat mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Sedangkan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Jatmiko menyampaikan penjelasan bahwa terdapat kurang lebih 357 ribu Ha luas lahan kritis yang ada di Jawa Tengah dan 50 ribu Ha diantaranya berada di hutan negara.

“Dengan adanya Perhutanan Sosial diharapkan dapat mempercepat terwujudnya hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat karena dalam Perhutanan Sosial ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yaitu keberhasilan penanaman dengan proporsi 50% tanaman kehutanan, 30% tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS), dan 20% tanaman semusim,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kds/Ken)

Editor : Ywn

Copyright©2021