PURWODADI, PERHUTANI (24/04/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Martani Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, melakukan gerak cepat untuk mengecek lokasi jalan Djawatan Kehutanan (DK) yang berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sengker, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatipohon. Secara administratif, jalan tersebut terletak di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, untuk mengantisipasi penggunaan jalan secara ilegal oleh pihak lain, Kamis (24/04)..
Berdasarkan pengajuan permohonan izin penggunaan jalan DK atas nama Rubiyanto, 42 tahun, warga Desa Karangrejo, yang bertujuan untuk angkutan hasil galian tanah urug dari tanah hak milik pada Rabu, 23 April 2025, tim KPH Purwodadi yang dipimpin langsung oleh Wakil Administratur bersama Kepala Seksi (Kasi) Keuangan dan Umum, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan, Kepala Sub Seksi Sarana Prasarana Operasional dan IT, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Jatipohon, beserta jajaran dan Ketua LMDH Wono Martani beserta pengurus sebagai mitra Perhutani, segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk memeriksa jalan DK tersebut sepanjang sepuluh hektare atau satu kilometer.
Hasil pemeriksaan awal tim memastikan bahwa jalan tersebut adalah milik Perum Perhutani, berupa jalan bekas rel lori sebagai sarana angkutan hasil hutan yang berada di luar kawasan hutan. Jalan tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk proses perizinan pada tahap berikutnya, bersama LMDH, Pemerintah Desa, serta pihak terkait, agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Pemohon juga hadir di lokasi untuk memberikan klarifikasi terkait rencana penggunaan jalan sebagai jalur angkutan tanah urug.
Administratur KPH Purwodadi, melalui Wakil Administratur, Toto Suwaranto, menyampaikan kepada semua yang hadir di lokasi tersebut bahwa pihaknya harus bergerak cepat jika ada usulan permohonan yang berkaitan dengan galian. Hal ini sangat penting, mengingat berkaitan dengan dampak lingkungan yang dapat berisiko. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang cermat agar dihasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak. “Proses perizinan untuk menggunakan jalan DK oleh pihak-pihak tertentu harus melalui beberapa tahapan yang harus ditempuh. Pemohon izin harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada,” tegasnya.
Ketua LMDH Wono Martani, Rusdi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Perum Perhutani yang telah mengajak LMDH untuk turut serta dalam tindak lanjut penanganan pekerjaan di lapangan yang masuk dalam wilayah atau wengkon LMDH. “Kami bangga dengan keterbukaan Perhutani ini dan semoga kami dapat memberikan masukan yang baik pula,” harapnya. (Kom-PHT/Pwd/Sus)
Editor: Tri
Copyright © 2025