BOGOR, PERHUTANI (10/09) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor melakukan pembahasan sengketa kawasan hutan bersama PT. Sentul City bertempat di Komplek Sentul City Bogor, Kamis (08/09)

Acara pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan seluas 4,03 ha yang merupakan kawasan hutan negara dibawah pengelolaan Perum Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6435/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan kawasan hutan Hambalang Barat dan Timur seluas 8.961,68 ha, serta Berita Acara Tata Batas (BATB) Kelompok Tani Hutan Hambalang pada tanggal 5 Oktober 1934 Supppletoire tanggal 2 Agustus 1975.

Hadir dalam pertemuan Wakil Administratur KPH Bogor Ferry Yustianto bersama Kepala Seksi Pengukuran dan Perpetaan Departemen Perencanaan Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Irpan Nul Muis bersama segenap jajaran, Asisten          Perhutani BKPH Bogor H. Dahlan, dan Manager Operasional PT. Sentul City Lucy Emmawati, serta Perwakilan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogjakarta.

Administratur KPH Bogor melalui Wakil Adminstratur Ferry Yustianto menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Hutan dalam pengelolaan Perum perhutani sesuai surat Kementrian Kehutanan, harapanya dengan diadakan pertemuan tersebut permasalahan akan segera terselesaikan.

“Lahan ini jelas merupakan kawasan hutan yang Hak pengelolaanya dibawah wewenang Perum Perhutani Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6435 Tahun 2014, kami akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh Pihak yang terkait dalam masalah ini sehingga masalah dapat terselesaikan secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu Manager PT. Sentul City Lucy Emmawati mengatakan Lahan tersebut merupakan areal konsesi Pihaknya sesuai Surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1970.

“Berdasarkan Surat HGB yang kami miliki lahan tersebut merupakan areal Konsesi PT. Sentul City, dengan diadakan pertemuan ini saya berharap permasalahan ini dapat terselesaikan tanpa masuk ke jalur Hukum, Jika sesuai aturan Hukum yang berlaku lahan tersebut terbukti merupakan Kawasan Hutan dalam pengelolaan Perhutani, Pihak kami bersedia untuk melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan Hutan,” ujarnya

Kepala Seksi Perencanaan dan perpataan Divre Janten Irpan Nul Muis menyarankan agar Pihak BPKH XI Yogyakarta dengan PT. Sentul City melakukan mediasi dan Klarifikasi Sertifikat tanah dengan mengundan Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor

“Kami menyarankan kepada Pihak BPKH XI Yogyakarta bersama PT Sentul City untuk melakukan mediasi, dan gelar dokumen, serta klarifikasi asal mula sertifikat tanah, hadirkan juga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, saya berharap koordinasi semua pihak tetap berjalan dengan baik agar masalah sengketa lahan ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.

(KOM-PHT/BGR/MUL).

 

Editor : AGS
Copyright©2022