Jakarta- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berkesempatan menyaksikan penandatanganan kerjasama Perhutani dengan Svenk Skogs Certifering (SSC) AB (Lembaga Sertifikasi Kayu) Swedia. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan pada 28 Mei 2013 waktu Swedia oleh Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto dan Managing Director SSC AB Forestry, Klaus Benson. Kerjasama yang dilaksanakan di sela-sela mendampingi kunjungan Presiden RI ke Swedia tanggal 27 hingga 29 Mei 2013 tersebut dalam rangka perdagangan kayu jati yang berasal dari hutan rakyat kemitraan dengan Perhutani sebagai bapak angkat.
Hal itu tertuang dalam keterangan pers yang dirilis Kementerian Kehutanan yang dikutip Neraca, Kamis (30/5). Dalam rilis itu dijelaskan, kerjasama ini penting agar kayu-kayu jati hutan rakyat Indonesia dapat dipasarkan di Swedia. SSC Forestry Swedia punya kelebihan, yaitu selain menerbitkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari, juga dilengkapi dengan histori produk-produk kayu jati rakyat sejak dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan dikaitkan dengan agroforestry/silvopastura, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemasaran.
Dari produk-produk furniture dengan bahan baku kayu jati, rakyat mendapat pasar yang kompetitif, sekaligus dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, serta kontribusi terhadap penurunan deforestasi dan emisi karbon.
Hutan Swedia dengan luas 23 juta ha dari luas Swedia 35 juta ha dan jargon “Sweden the Forest Kingdom” sangat penting. Hutan Swedia terdiri dari hutan yang dikelola oleh negara di bawah Dinas Kehutanan Swedia (Swedish Forest Agency) dan hutan-hutan private atau milik.
Cadangan kayu atau standing stock 3.000 juta m3 dan jatah tebangan lestari (Annual Alowable Cut) 85-90 juta m3/th di bawah rerata jumlah pertumbuhan kayu 120 juta m3/th dan memberikan kontribusi 3% GDP atau sekitar 110 miliar euro. Hutan milik di Swedia sangat tergantung pada tanggung jawab pemiliknya terutama untuk produksi dengan tetap memperhatikan aspek konservasi hutan.
Dalam rilis sebelumnya, Kemenhut juga mengumumkan, Indonesia dan Uni Eropa sepakat melakukan penilaian bersama (joint assessment) terhadap mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada April 2013. Penilaian bersama ini penting bagi Indonesia dan Uni Eropa dalam memberantas perdagangan kayu ilegal.
Dalam penilaian bersama ini, Indonesia dan Uni Eropa akan bersama-sama melakukan penilaian terhadap struktur dan implementsi SVLK, mengevaluasi pelaksanaan SVLK, dan menilai skema lisensi FLEGT yang akan diterapkan nanti di lapangan. Penilaian bersama ini secara khusus akan melihat detail lembaga verifikasi, mekanisme akreditasi, prosedur verifikasi legalitas dan implementasinya, kontrol rantai pasokan, serta keterlibatan masyarakat.
Sumber : www.neraca.co.id
Tanggal 31 Mei 2013