MADURA, PERHUTANI (01/10/2024) | Sambung Silaturahmi Dan Koordinasi, Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Akhmad Faizal bersama jajaran management temui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Suhartono guna persiapan Memorandum of Understanding (MOU) bidang hukum terkait penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam kawasan hutan, bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bangkalan, Selasa (01/10).
Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal dalam keterangannya mengatakan bahwa tujuan silaturahmi dan koordinasi tersebut untuk melanjutkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bangkalan di bidang hukum dan tata usaha negara. “Mengingat dalam menjalankan tugasnya, Perhutani berhadapan langsung dengan masyarakat dan banyak menemui dinamika di lapangan seperti gangguan keamanan hutan serta konflik tenurial, untuk itu Perhutani bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan baik dukungan secara litigasi maupun non litigasi,” ungkap Akhmad Faizal.
Akhmad Faizal juga mengatakan bahwa kegiatan silaturahmi dan koordinasi ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Penandatanganan MoU. “Kami berharap dengan adanya jalinan sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat ini dapat meningkatkan manfaat dan semakin tercipta keamanan serta kelestarian hutan di wilayah KPH Madura agar lebih maksimal dan tentunya akan memberikan dampak yang baik untuk kita semua serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” imbuh Akhmad Faizal.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Suhartono menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung Perhutani dan sangat mengapresiasi serta menyambut baik upaya Perhutani dalam menjalin silaturahmi dan penguatan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Kegiatan ini merupakan langkah yang positif dalam rangka membangun dan menjaga kelestarian hutan secara bersama-sama karena pada dasarnya membangun hutan lestari adalah tugas dan tanggung jawab bersama, artinya dibutuhkan komunikasi para pihak untuk bersinergi dalam membangun hutan lestari,” paparnya. (Kom-PHT/Mdr/Jepri).
Editor:Lra
Copyright©2024