berita-gresik-reklamasi_20161118_150121TRIBUNNEWS.COM (18/11/2016) | PT Semen Indonesia (SI) dan Perum Perhutani KPH Tuban sepakat melakukan reklamasi di kawasan hutan petak 34 dan 35, yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan kegiatan penanaman dan perawatan pohon revegetasi di area tambang batu kapur di kawasan hutan petak 34-35 di wilayah KPH Tuban.
“Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan yang menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan,” ungkap Kabiro Humas dan CSR PT Si, Wahyu Darmawan, Jumat (18/11/2016).
Melalui keterangan tertulisnya, Wahyu menyebut penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan ini merupakan bentuk tanggungjawab SI untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan lagi, sehingga dapat bermanfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi.
“Selain itu SI juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program
penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan reklamasi, produsen semen berlabel BUMN itu tak hanya bekerja sama dengan Perum Perhutani, tapi juga melibatkan warga sekitar tambang.
“Sebelumnya, SI juga telah dua kali bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010 dan 2014,” urainya.
 
Sumber : tribunnews.com
Tanggal : 18 November 2016