SEMARANG, PERHUTANI (6/2/2018) | Perum Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara IX menandatatangani perjanjian kerja sama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya tanaman tebu di Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Selasa (6/2).

Terdapat tujuh naskah perjanjian kerjasama yang masing-masing ditandatangani oleh Administratur/KKPH Balapulang Gunawan Sidik Pramono dan Manager Pabrik Gula Pangka-Jatibarang Tri Agung Wahyudi; Administratur/KKPH Pemalang Gunawan Catur dan Manager Pabrik Gula Sragi Sumberharjo Widodo Sudarmodjo; Administratur/KKPH Pati Akhmad Taufik dan Manager Pabrik Gula Rendeng Wisnu Pangaribawa; Administratur/KKPH Mantingan Joko Santoso dan Manager Pabrik Gula Rendeng Wisnu Pangaribawa; Administratur/KKPH Cepu Agus Yulianto dan Manager Pabrik Gula Mojo Ersetiyoso; Administratur/KKPH Randublatung Hilaluddin dan Manager Pabrik Gula Mojo Ersetiyoso; serta Administratur/KKPH Surakarta Eka Muhamad Ruskanda dan Manager Pabrik Gula Tasikmadu-Gondang Baru.

Perhutani dan PTPN IX bekerjasama dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu seluas 1.082,95 ha, pada areal kerja Perum Perhutani Divisi Regional Provinsi Jawa Tengah, yang terletak di KPH Balapulang seluas 70,60 ha, KPH Pemalang seluas 4I,60 ha, KPH Surakarta seluas I27,08 ha, KPH Randublatung seluas 187,50 ha, KPH Pati seluas 5I,27 ha, KPH Mantingan 291,53 ha, KPH Cepu seluas 313,37 ha. Dengan kesepakatan target produksi minimal yang dicapai yaitu Plant Cane (PC) 70 ton per ha, Ratoton Cane (RC I) 60 ton per ha, Ratoton Cane (RC II) 60 ton per ha, Ratoton Cane (RC III) 60 ton per ha, Rendemen gula 7%, Rendemen tetes tebu 4,5% dari produksi tebu.

Selain untuk optimalisasi potensi lahan Perhutani, kerjasama bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah terutama swasembada gula nasional melalui kegiatan pengembangan budidaya tanaman tebu di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Adi Pradana berharap kerjasama tersebut bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kerjasama penyediaan lahan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu dengan pola tanam agroforestry merupakan suatu sistem pola budidaya atau pengelolaan lahan kawasan hutan untuk mengatasi masalah kekurangan lahan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Saya berharap kita bisa berkomitmen mengawal pelaksanaan realisasi kerjasama, terutama komunikasi setiap langkah yang diterapkan di lapangan sehingga bisa berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat”, tegasnya. (Kom-PHT/DivreJateng/Isa)

Editor: Ywn
Copyright©2018