BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (14/04/2023) | Guna meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama lembaga terkait, khususnya Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan Dinas pekerjaan Umum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga menggelar Rapat Koordinasi, yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelola Jalan dan Jembatan (PJJ) Banyuwangi pada kamis (13/04).

Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan melalui Widodo Kasi Perencanaan Sumberdaya Hutan dan Pengembangan Bisnis menyampaikan, “Pada prinsipnya Perhutani mendukung program meningkatkan pelayanan masyarakat pengguna jalan, yang melintasi area kawasan hutan yang merupakan jalan provinsi. Dua lajur Jalan provinsi yakni jalan dari karetan menuju grajagan dan jalan dari karetan menuju tegaldlimo pada area hutan yang menjadi kelola Perhutani Banyuwangi Selatan tidak menutup kemungkinan terdapat dahan/ranting yang perlu tindakan perempesan/pemotongan pohon yang kondisinya rawan patah/roboh berpotensi mengganggu pengguna jalan, maka dari itu kami sepakat dan mendukung upaya perempesan/pemotongan pohon yang dalam pelaksanaanya melaui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Usaha (TU) Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga  UPT  PJJ Banyuwangi Seger menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Selatan dan CDK Banyuwangi atas sinergi dan dukungannya dalam rangka percepatan pelaksanaan upaya meningkatkan pelayanan masyarakat pengguna jalan yang melintasi pada kawasan hutan, yang terpenting dalam pelaksanaanya kami tetap mengacu regulasi pemerintah, tandasnya.

Terpisah, Tri Suwarto Kasi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan (TKUK) CDK Banyuwangi menyampaikan, “Dalam hal ini CDK sangat mendukung upaya tersebut untuk kepentingan masyarakat yang kebih besar, yang terpenting dalam pelaksanaannya melaui mekanisme/prosedur dan ketentuan regulasi yang berlaku. Kami berharap pelaksanaannya didahului dengan tinjauan lapangan bersama untuk penentuan langkah yang harus dilakukan dan kami berharap kegiatan ini dapat dilakukan setelah ada persetujuan perempesan dan Surat Perintah Kerja (SPK) Tebangan dari Perhutani guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor : Uan
Copyright © 2023