KEDIRI, PERHUTANI (15/02/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kediri tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal yang selama ini telah bermitra dengan Perhutani, seperti tenaga sadap getah, kuli angkut, pekerja tebangan serta pengelola wisata, yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kediri, Rabu (15/02).
Administratur Kediri Rukman Supriatna menyampaikan, bahwa pengelolaan hutan Perhutani dilaksanakan dengan bekerjasama dengan masyarakat dalam bentuk kemitraan dengan kelompok masyarakat desa hutan antara lain Lembaga masyarakat desa Hutan (LMDH) dan anggota masyarakat lainnya. Maka untuk Itu Perum Perhutani perlu kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang telah bermitra dengan Perhutani, dengan menjadikan mereka menjadi anggota kepesertaan BPJS bilamana sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja dan kematian mendadak ketika sedang melakukan pekerjaan, ungkap Rukman.
Sementara itu, Kepala BPJS Kediri Suharno Abidin menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan belajar berintegrasi dengan lembaga lain dalam mengintegrasikan program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya Perhutani Kediri yang mengelola hutan dengan seluruh komponennya yang bermitra kerja. Semoga ke-depan kerjas sama ini bisa semakin intens dan lebih baik, tutupnya. (Kom-Pht/Kdr/Dien)
Editor : Uan
Copyright © 2023