MADIUN, PERHUTANI (15/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi pekerjaan Tahun 2026 bersama Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) Sumber Rejeki di wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dawung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dungus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Ketua KKP LMPSDH Sumber Rejeki, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, pada Senin malam (12/01).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BKPH Dungus Rudi Setiawan, KRPH Dawung Suprapto, Tenaga Pendamping Masyarakat KPH Madiun, Ketua dan pengurus LMPSDH Sumber Rejeki, serta seluruh anggota/pesanggem LMPSDH Sumber Rejeki.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait evaluasi realisasi kegiatan pengelolaan hutan Tahun 2025 serta rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat sinergi antara Perhutani dan LMPSDH dalam pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Administratur Perhutani KPH Madiun, Rusydi, melalui Kepala BKPH Dungus, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya Perhutani untuk memastikan seluruh rencana kerja dapat dipahami dan dilaksanakan dengan lancar bersama para mitra pengelola hutan.
“Perhutani berharap melalui sosialisasi ini, seluruh anggota LMPSDH memahami arah kebijakan dan rencana pekerjaan Tahun 2026, sehingga kegiatan pengelolaan hutan dapat berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian hutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa LMPSDH Sumber Rejeki secara aktif berkomitmen untuk mendukung pengelolaan hutan dan membantu penanganan gangguan keamanan hutan, khususnya di wilayah BKPH Dungus. Komitmen tersebut meliputi tidak menggunakan bahan kimia yang dilarang di kawasan hutan, tidak melakukan penanaman tanaman semusim di areal Hutan Lindung dan kawasan perlindungan, serta bersama-sama menjaga dan memelihara tanaman kehutanan guna meningkatkan keberhasilan tanaman.
Sementara itu, Ketua LMPSDH Sumber Rejeki, Sumadi menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati bersama Perhutani termasuk memenuhi kewajiban penyetoran nilai proporsi bagi hasil serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil panen tanaman agroforestry di kawasan hutan, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS.
“Kami berkomitmen untuk tidak merusak, mengganggu, maupun menebang tanaman kehutanan dalam bentuk kegiatan apa pun, serta secara bertahap akan melakukan alih komoditi pada lahan di kawasan sempadan sungai dengan jenis tanaman MPTS atau buah-buahan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2026