PROBOLINGGO, PERHUTANI (19/05/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melakukan sosialisasi kepada sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH) pengguna kawasan hutan, yang rencananya akan diikat melalui pendekatan sistem Perjanjian Kerjasama (PKS), khususnya masyarakat yang berada di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi, Probolinggo, Rabu (17/05).

Administratur Perhutani Probolinggo melalui Harianto Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Yayan menyampaikan, bahwa dengan sosialisasi ini bertujuan membantu kepentingan masyarakat pengguna kawasan hutan untuk usaha warung, usaha pengembangan ternak dll., supaya lebih mematuhi peraturan pemanfaatan bagi pengguna kawasan hutan agar semakin paham, katanya.

“PKS ini merupakan wujud kesepakatan ke-dua belah pihak antara Perhutani dengan LMDH. PKS sekarang ini lain dari pada yang lain tetapi tidak ada perubahan yang signifikan karena harus diketahui Asper, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan anggota LMDH sama-sama mengetahui dan memantau,” jelas Yayan.

Sementara itu, Budi perwakilan LMDH mengatakan, bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi penggunaan kawasan dengan sistem PKS, masyarakat khususnya wilayah pangkuan BKPH Bermi paham akan peraturan yang berlaku di Perhutani. Sehingga aman dalam menggunakan kawasan hutan, serta tahu akan hak dan kewajibannya yang tertuang di dalam PKS, yakni saling menguntungkan di antara ke-dua belah pihak, katanya. (Kom-Pht/Pbo/Fek)

Editor : Uan
Copyright © 2023