JAKARTA, INHUTANI I (14/09/2023) | Manajemen PT Inhutani I yang diwakili oleh Kepala Divisi SDM & Umum bersama Serikat Pekerja PT Inhutani I (SEJATI)  melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025 pada Rabu (13/9).

PKB periode 2023-2025 telah terdaftar dan disahkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada  tanggal 22 Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor Kep.4/HI.00.01/00.0000.230707006/B/VIII/2023 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT Inhutani I dengan Serikat Pekerja PT Inhutani I (SEJATI).

Kepala Divisi SDM dan Umum Inhutani I, Herta Pari mengatakan bahwa naskah PKB PT Inhutani I dengan Serikat Pekerja PT Inhutani I periode 2023-2025 berlaku terhitung tanggal 3 Juli 2023 s.d. 3 Juli 2025.

Menurut Herta kesepakatan PKB merupakan amanat dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis antara Pekerja dengan Pengusaha.

“Penerbitan naskah PKB ini merupakan pemenuhan kewajiban Perusahaan dalam hal ini PT Inhutani I sebagaimana ditetapkan dalam pasal 126 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003,” tuturnya.

“Selanjutnya naskah PKB Periode 2023-2025 ini akan didistribusikan dan disampaikan ke Unit Manajemen lingkup PT Inhutani I sebagai bentuk ieterbukaan Informasi kepada stakeholder internal perusahaan,” tutup Herta.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja PT Inhutani I (SEJATI) Heri Widyobinarko menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Inhutani I atas terselenggaranya sosialisasi PKB Periode 2023-2025. “Melalui naskah PKB ini,  seluruh pekerja PT Inhutani I  dapat mengetahui dengan benar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam PKB.” kata Heri Widyobinarko. (Kom-Iht1/Kanpus/KH)

Editor : Ywn

Copyright©2023