CEPU, PERHUTANI (15/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kedewan melakukan koordinasi terkait gangguan keamanan hutan (gukamhut) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pada Minggu (14/09).
Administratur KPH Cepu melalui Wakil Administratur Sub Utara, Lukman Jayadi, mengatakan bahwa Perhutani bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui koordinasi, patroli gabungan, dan dukungan penegakan hukum untuk mengantisipasi dan menangani Gukamhut, seperti pencurian kayu dan Karhutla, serta menjaga kelestarian hutan dan masyarakat di sekitarnya.
Koordinasi gukamhut dan karhutla dilakukan oleh Perhutani bersama pemerintah desa, kepolisian dalam hal ini Polsek Kedewan, serta elemen masyarakat untuk bersama-sama mengamankan hutan, mencegah perambahan hutan dan illegal logging, serta menjaga kelestarian hutan melalui sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum.
Kepala Polsek Kedewan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edy Priyono, mengatakan bahwa pertemuan rutin antara Perhutani dan jajaran Polri membahas serta merencanakan strategi penanganan gukamhut, di antaranya dengan melaksanakan patroli bersama di wilayah hutan, termasuk area perbatasan, untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi gangguan keamanan hutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri memiliki peran utama dalam menegakkan hukum, termasuk menangani kasus tindak pidana kehutanan seperti pencurian dan perusakan hutan, sesuai amanat undang-undang yang memberikan tugas kepolisian untuk menegakkan hukum serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri dalam hal ini Polsek Kedewan memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan, termasuk pencurian dan perusakan hutan,” jelasnya.
Corps Polisi Militer (CPM) Pembantu, Letnan Satu (Peltu) Sutahan, menambahkan bahwa koordinasi gukamhut antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri merupakan kegiatan sinergis yang dilakukan bersama Perhutani dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi serta menangani gangguan keamanan di kawasan hutan, seperti penebangan liar, pencurian kayu, dan karhutla. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2025