Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum), dimana 100 persen modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.