MADIUN, PERHUTANI (11/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melakukan kegiatan konsultasi publik dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan dan stakeholder lainnya yang dilaksanakan di aula Perhutani secara virtual, Rabu (10/11).

Administratur Perhutani Madiun, Imam Suyuti mengatakan dalam mengelola hutan harus mengikuti kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh pemerintah dan Forest Steward Council (FSC).

Menurut dia dengan memiliki serifikat FSC, maka produk Kehutanan salah satunya kayu jati mempunyai nilai jual tinggi di pasar internasional dibandingkan dengan kayu yang dihasilkan dari hutan yang tidak dikelola secara lestari.

“Kayu jati di Madiun, nilai jualnya 5% lebih tinggi dari harga kayu jati pada umumnya, karena kayu jati disini adalah kayu jati kualitas ekspor,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan konsultasi publik ini, pihaknya juga mengudang tenaga ahli untuk melakukan review dokumen per bidang hasil idetifikasi guna perbaikan kualitas dokumen dan kesesuaian atribut-atribut Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) serta starategi-strategi pengelolaan.

“Maksud dan tujuan dari pada kegiatan kosultasi publik ini adalah untuk menampung masukan dan saran atau keluhan masyarakat dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pemantauan High Conversation Value Forest (HCVF) atau KBKT di kawasan hutan KPH Madiun di masa yang akan datang,” tambah Imam.

Sementara Ketua Pokja PHL Perhutani Madiun, Danang Samsul Arifin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Identifikaksi dan rencana kelola atau pantau KBKT Sesuai prinsip FSC, setiap unit manajemen harus memelihara hutan yang bernilai konservasi tinggi (HCVF).

Identifikasi awal keberadaan kawasan HCVF berikut recana pengelolaan dan pemantauan KPH Madiun dilakukan pada Desember tahun 2008, namun dalam upaya pememeliharaan yang telah dilakukan masih terdapat beberapa keterbatasan dan kendala karena atribut-atribut konservasi yang perlu dipelihara di wilayah tersebut belum seluruhnya diketahui.

Hasil tanggapan dari beberapa peserta, yaitu memberikan apresiasi kepada Perhutani Madiun atas dilaksanakannya konsultasi publik KBKT Perum Perhutani KPH Madiun, namun juga terdapat usulan dan masukkan antara lain,  penindakan tegas terhadap pelaku perburuan satwa illegal.

Danang berharap kegiatan pengelolaan dan pemantauan lokasi HCVF/KBKT agar senantiasa dikelola dan dipantau dengan baik dan menjalin komunikasi dengan pihak yang berkepentingan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

“Sedangkan target konservasi meliputi, konservasi hutan alam, konservasi mata air dan konservasi species RTE dan Interes. Selain itu, Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disusun juga disampaikan,” ucapnya. (Kom-PHT/Mdn/EBS)

Editor : Ywn

Copyright©2021