MADIUN, PERHUTANI (23/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun berkunjung ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakop & UM) Ponorogo guna menyampaikan kebijakan baru Perhutani yang berkaitan dengan bidang Koperasi, Kamis (23/11).

Pada kegiatan tersebut Wakil Administratur Perhutani Madiun Selatan Agus Haryono hadir bersama Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Sukun Dwi Anto, KBKPH Bondrang Aruna Edi Mukaris, dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Ebit Handoko. Rombongan Perhutani diterima langsung oleh Kepala Bidang Koperasi & UMKM Sri Rohani didampingi Kepala Seksi Fasilitasi Pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagkum Yoyok Tulus Subagyo.

Administratur Perhutani Madiun Panca Putra M. Sihite melalui Wakil Administratur Perhutani Madiun Selatan Agus Haryono menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Direksi (Perdir) Perum Perhutani Nomor 13 tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani. Dimana terdapat dua subjek Kemitraan Perhutani yaitu Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) akan bertranformasi sebagai lembaga yang berbadan hukum dan berbadan usaha berbentuk Koperasi.

“Dengan adanya kebijakan baru ini, kemungkinan akan banyak mitra kami dari LMDH khususnya di wilayah Ponorogo yang akan mengurus pembentukan Koperasi. Untuk itu kami mohon Dinas Perdagkum berkenan memberikan pendampingan dalam pelaksanaannya nanti,” ungkap Agus.

Kepala Bidang Koperasi & UMKM, Sri Rohani mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi inisiatif Perhutani Madiun yang segera merapat ke Dinas Perdakop & UM Kabupaten Ponorogo usai terbitnya kebijakan terbaru sehingga pihaknya juga tidak ketinggalan informasi.

“Pada prinsipnya kami welcome dan siap memfasilitasi atau mendampingi Perhutani dan masyarakat dalam penerapan kebijakan terbaru tersebut khususnya yang terkait dengan pembentukan Koperasi,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

Editor : LRA
Copyright © 2023