JAKARTA, PERHUTANI (14/02/2023) | Perum Perhutani dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Graha Perhutani, pada Selasa (14/03). Tujuan utama pelaksanaan perjanjian kerja sama ini adalah terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman dan andal di lingkungan Perum Perhutani.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani, M. Denny Ermansyah dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Jonathan Gerhard. Hadir pula para Kepala Divisi Perum Perhutani beserta jajarannya, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Sigit Kurniawan beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Denny Ermansyah menyampaikan ucapan terima kasih karena terselenggaranya kerja sama ini, Denny juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan.

“Saat ini Perhutani memiliki satuan kerja yang tersebar di pulau Jawa dan Madura, semoga dengan adanya tanda tangan digital ini dapat memudahkan sistem administrasi antar satuan kerja yang ada di Perhutani karena tidak diperlukannya lagi tanda tangan manual untuk keabsahan suatu dokumen”, ungkapnya.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Sigit Kurniawan menyampaikan fungsi sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan keamanan dokumen, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan.

“Sertifikat elektronik ini bisa diverifikasi asli atau tidaknya sehingga tidak mudah dimanipulasi. Setiap sertifikat elektronik ini bisa di-scan untuk dilihat siapa yang melakukan tanda tangan dan waktu penandatanganannya, sehingga dapat meningkatkan keamanan dokumen di Perum Perhutani”, ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. (Kom-PHT/PR/2023-III-11)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Tedy Sumarto –  Sekretaris Perusahaan

Telp. (021) 7805730

Fax. (021) 7805731

Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id