MADURA, PERHUTANI (25/02/2023) | Dalam rangka menjaga kelestarian hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, Khususnya wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur melakukan koordinasi dengan lembaga kepolisian wilayah Polsek Kangayan, hal ini dilakukan guna terciptanya Kondisifitas Keamanan Hutan (Kamhut), bertempat di Pos Keamanan Petak 87F-1, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (25/02).

Administratur Perhutani Madura melalui Agus Susanto Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kangean Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan, bahwa sejauh ini kami beserta jajaran KRPH dan Polter serta Mandor di lapangan terus meningkatkan koordinasi lebih intens terkait, Kamhut dengan pemangku kepentingan setempat guna dapatnya meningkatkan Kondisifitas keamanan hutan khususnya di wilayah BKPH Kangean Timur agar tetap kondusif, katanya.

“Secara umum tingkat gangguan keamanan hutan sangat kecil bahkan 0%, namun untuk antisipasi gangguan keamanan hutan yang lain bisa saja muncul seperti kebakaran hutan, bibrikan dan penggembalaan liar lainnya. Untuk itu kami mengambil langkah sedini mungkin guna antisipasi dan mitigasi hal tersebut,” tandas Agus.

Sementara itu, di tempat terpisah jajaran anggota Polsek Kangayan Brigadir Romi Agus mengatakan bahwa, Kami beserta anggota lain akan turut serta mendukung program Perhutani dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang ada di wilayah hukum Polsek Kangayan khususnya di wilayah kelola Perhutani BKPH Kangean Timur, ujarnya.

“Segala bentuk gangguan keamanan hutan, kata Romi Agus, dapat dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan Hutan, tegasnya. (Komp-Pht/Mdr/Jep)

Editor : Uan
Copyright © 2023