KEDU SELATAN, PERHUTANI (19/10/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan memfasilitasi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Gula Kelapa yang merupakan binaannya untuk melakukan studi banding terkait proses produksi dan pemasaran gula semut / gula kelapa ke Kelompok Tani Hutan (KTH) Nira Queen Desa Banjar Panepen Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Senin (18/10).

Hadir pada acara tersebut Kepala Sub Seksi Perhutanan Sosial, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan, Kepala Bagian Pemangkuan Hutan (KBKPH) Gombong Selatan, Ketua KTH Nira Queen, Koordinator KTH Nira Agung Sejahtera, serta perajin gula semut Desa Banjar Panepen.

Administratur Kedu Selatan, Komarudin melalui Kepala Sub Seksi Perhutanan Sosial, Yuliarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program Perhutani dalam rangka memberdayakan Masyarakat Desa Hutan (MDH) guna meningkat kesejahteraannya.

“Khususnya bagi KUPS Gula Kelapa Rimba, diharapkan usai studi banding ini dapat bangkit dan segera menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam usaha mengembangkan KUPS, baik dalam hal produksi, kemasan, pemasaran, manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ketua KTH Nira Queen, Edi Purwanto selaku narasumber memberikan penjelasan perihal sejarah bersama rekan-rekannya dalam berjuang merintis usaha bersama KTH Nira Queen ini.

“Dengan mengikuti berbagai pelatihan produksi dan bisnis gula kelapa, alhamdulillah sekarang sudah membuahkan hasil, yang dulu anggota kelompok cuma 5 orang sekarang sudah menjadi 51 orang terdiri dari petani gula kelapa (pederes) dan pedagang gula kelapa (pengepul). Kami juga berhasil membentuk Kelompok Tani Hutan dengan usaha produksi gula semut yaitu gula kelapa dalam bentuk kristal. Untuk Nira Queen sudah dapat expor 7 sampai dengan 10 ton per bulan. Hal ini adalah buah kerja keras anggota maupun pengurus KTH Nira Queen. Kami mohon do’anya mudah-mudahan bisnis gula semut Nira Queen semakin sukses dan jaya”, demikian pungkasnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Ywn
Copyright©2021