TUBAN, PERHUTANI (08/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama Kejaksaan Negeri Tuban kembali mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bidang Agroforestri di tahun 2025 bertempat di Taman Wisata Hutan Sendang Asmoro pada Senin (07/7).

Acara dihadiri oleh Administratur Perhutani Tuban beserta jajarannya, narasumber dari Kejaksaaan Negeri Tuban serta para Ketua dan Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan sebagai Mitra Kerjasama bidang Agroforestri.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan kelancaran di bidang kerjasama Agroforestri serta memastikan pemanfataan kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan Monev juga mencakup kepastian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan kewajiban LMDH sebagai Lembaga Masyarakat Desa yang memanfaatkan sumber daya hutan.

Administratur Perhutani Mada Yuwono Hadi menyampaikan “bahwa kegiatan monev ini adalah bentuk sinergi yang solid antara Perhutani dan Kejaksanaan Negeri Tuban sebagai bentuk tanggung jawab Perhutani bahwa pemanfataan kawasan hutan oleh Perhutani telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hendy Budi Fidriyanto selaku narasumber dari Kejaksaaan Negeri Tuban, memberikan materi, arahan dan solusi terkait pelaksanaan serta kendala di lapangan. Harapannya kegiatan Agroforestri di kawasan hutan dalam berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dan LMDH, tetapi juga memberi contoh bentuk pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Dengan demikian perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus dilakukan di kawasan hutan yang dikelola Perhutani. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2025