TUBAN, PERHUTANI (26/03/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Tuban bersama dengan KPH Jatirogo, KPH Parengan, dan KPH Kebonharjo yang berada dalam wilayah Kabupaten Tuban melakukan kesepakatan di bidang Perdata dan Tata Usaha bersama Kejaksaan Negeri yang ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban (26/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPH Tuban, KPH Jatirogo, KPH Parengan, dan KPH Kebonharjo dengan masing-masing bersama jajaran bidang hukum.

Dalam kesempatannya, Kepala KPH Tuban Bayu Nugroho menyampaikan harapan bahwa dengan ditandatanganinya MoU ini akan meningkatkan kerjasama dan sinergi kerja antar institusi khususnya dalam pendampingan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha. Ia menyebutkan tujuan dari dilakukannya penandatanganan tersebut yaitu agar Sinergi antara KPH Tuban dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian suatu konflik dibidang perdata dan tata usaha dapat meningkat.

Sementara itu, Armen Wijaya selaku Kepala Kejaksaaan Negeri Tuban dalam sambutannya  menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tuban bersama Perhutani akan senantiasa bekerjasama dalam menjaga asset Negara salah satunya adalah kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tuban.

“Kita harus memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan illegal logging dan pelanggaran hukum lainnya”, tegasnya. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor : Lra
Copyright©2024