TUBAN, PERHUTANI (30/10/2023) | Dalam rangka meningkatkan wawasan di bidang hukum bagi petugas lapangan dan masyarakat, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bekerjasama dengan lembaga hukum Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban menggelar sosialisasi Bidang Hukum terkait ijin pemanfaatan kawasan hutan, tindak kejahatan Ilegal logging dan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di Aula Wisata Sendang Asmoro, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Minggu (29/10).
Acara tersebut selain dihadiri segenap Asisten Perhutani (Asper) dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) lingkup Perhutani Tuban, juga dihadiri Perwakilan Pemerintahan Desa, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH), serta mitra kerja Perhutani Tuban.
Administratur Perhutani Tuban Bayu Nugroho dalam kesempatan itu menyampaikan, “Kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan hukum bagi petugas Perhutani di lapangan dalam menjalankan tugasnya, agar tidak salah dalam mengambil keputusan, dan upaya menekan maraknya pelanggaran hukum yang banyak terjadi saat ini. Dan untuk para mitra Perhutani agar dalam bekerja sama, sesuai aturan hukum dan peraturan yang berlaku saat ini,” katanya kala itu.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, “Diharapkan melalui kegiatan ini, materi yang disampaikan akan dapat menjadi budaya taat hukum di semua lapisan masyarakat, agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutup Bayu.
Sementara itu, Ridwan Gaos Natasukmana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, narasumber Kejaksaan Negeri yang dihadirkan, berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi yang hadir, serta taat hukum. Menurutnya, masing-masing orang, agar bisa saling menghormati dan menjaga setiap tindakan, dengan tidak melanggar hukum, harap Ridwan Gaos.
Terpisah, Prayogin selaku mitra kerja Perhutani menyampaikan, akan berupaya semaksimal mungkin, dan senantiasa taat dan mematuhi hukum, terkait dengan kerjasama kemitraan yang saat ini tengah dibangun bersama Perhutani, agar jalinan kerjasama itu terus berjalan dengan didasari landasan hukum yang benar, tuturnya. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)
Editor : LRA
Copyright © 2023