CIANJUR, PERHUTANI (26/02/2021) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur melaksanakan acara Pembahasan Kelengkapan Permohonan Perhutanan Sosial tahun 2021, yang bertempat di ruang rapat besar Kantor KPH Cianjur, Kamis (25/02).
Acara ini dihadiri Wakil Administratur Cianjur Selatan, Tarsidi beserta jajaran, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jatisari, Andi Ridwan beserta anggota, Kelompok Tani Hutan (KTH) Margat, Jenal beserta anggota, dan KTH Wargaluyu Sejahtera, Risman beserta anggotanya.
Administratur KPH Cianjur melalui wakilnya, Tarsidi menyampaikan bahwa untuk kegiatan Perhutanan Sosial dalam Tata Kelola Hutan ditujukan untuk para kelompok tani dan masyarakat sekitar hutan, agar dapat memanfaatkan lahan hutan dalam lingkungan ekologi, sosial dan ekonomi, dengan kelengkapan persyaratannya.
“Perhutanan Sosial (PS) ini merupakan kegiatan yang diprogramkan Pemerintah, karena itu perlu adanya kesepahaman bersama dalam pengelolaannya demi kemajuan PS. Maka dari itu, dalam pelaksanaan prosedur kerja PS harus diterapkan dengan baik dan benar mulai dari awal sampai dengan diterbitkannya Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK),” jelasnya.
Ia juga menambahkan jika Perhutani saat ini diberi kewenangan dalam mengelola kawasan hutan di Pulau Jawa, baik hutan produksi maupun hutan lindung, sehingga kegiatan PS ini akan bermanfaat serta dapat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
“Semua pihak harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan juga mengikuti payung hukum yang ada,” tegasnya.
Ungkapan terima kasih disampaikan Andi Ridwan kepada Perhutani karena dengan terlaksananya kegiatan ini dapat membuka wawasannya tentang Perhutanan Sosial sehingga menjadi lebih jelas.
“Kami semua ingin maju, maka mari bersama-sama membenahi diri, dan mematuhi aturan yang ada sesuai arahan dari Perhutani. Dengan adanya legalitas ini maka nilai manfaat dari PS ini bisa lebih bertambah untuk kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Cjr/RDS).