PARENGAN, PERHUTANI (16/07/2025) | Perhutani KPH Parengan bersama Kejaksaan Negeri Tuban menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Agroforestri serta pendampingan hukum bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan anggota/pesanggem. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (16/07) dalam dua sesi terpisah, bertempat di Kantor Asper KBKPH Mulyoagung dan Kantor Asper BKPH Parengan Selatan.
Sesi pertama digelar di Kantor Asper KBKPH Mulyoagung dan diikuti oleh tiga Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), yakni BKPH Mulyoagung, BKPH Montong, dan BKPH Parengan Utara. Peserta terdiri dari sekretaris LMDH, kepala desa, serta anggota/pesanggem yang terlibat dalam program agroforestri.
Dalam sambutannya Wakil Administratur KPH Parengan, Hengky Prasetyo menyampaikan, “Kegiatan monitoring dan evaluasi ini kami laksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program agroforestry di lapangan berjalan sesuai prinsip kemitraan, dengan tata kelola yang rapi baik dari sisi teknis maupun administratif. Peran aktif LMDH dan pesanggem sangat kami apresiasi, dan kami berharap komitmen ini terus ditingkatkan agar program bersama ini memberikan manfaat optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.” ujarnya.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tuban, Hendy menjelaskan, “Pendampingan hukum yang kami lakukan adalah bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan agar semua pihak dalam kerja sama agroforestry memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ini berjalan secara legal, transparan, dan akuntabel. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal aturan, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan menjamin kesejahteraan masyarakat desa hutan.” jelasnya.
Sesi kedua dilaksanakan di Kantor Asper BKPH Parengan Selatan dan diikuti oleh BKPH Parengan Selatan, BKPH Pungpungan, serta BKPH Malo. Fokus kegiatan meliputi evaluasi kelanjutan program agroforestry serta penguatan pemahaman hukum bagi LMDH dan para pesanggem. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tuban menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan kerjasama agroforestry, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Salah satu Ketua LMDH Wono Semi Desa Pacing Parengan Selatan Pardi menyampaikan bahwa akan berkomitmen melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjajian kerja sama yang telah disepakati. Kegiatan Monev dan pendampingan hukum ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri dalam menciptakan tata kelola kehutanan yang partisipatif, legal, dan berkelanjutan.(kom-PHT/Prg/Dgm)
Editor:Lra
Copyright©2025