KEDU SELATAN, PERHUTANI (04/08/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan bersama dengan stakeholder terkait melakukan sinergi dalam perihal pemanfaatan hutan dalam kawasan Perhutani, Selasa (02/08).

Hadir pada kegiatan tersebut Administratur KPH Kedu Selatan, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Kejaksaan Negeri Kebumen, dan Kepala Seksi Legal Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah.

Administratur KPH Kedu Selatan, Usep Rustandi dalam presentasi nya memaparkan tentang profil Perhutani khususnya KPH Kedu Selatan, yang memiliki pangkuan wilayah seluas 44.659.81 Ha terdiri dari hutan lindung, hutan produksi terbatas serta hutan produksi. Kesemuanya itu tersebar kedalam 5 wilayah kabupaten yaitu Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Banjarnegara serta Banyumas.

Dalam mengemban tugas sebagai pengelola hutan negara, Perhutani berusaha memperhatikan aspek-aspek yaitu aspek kelola produksi, aspek kelola lingkungan serta aspek kelola sosial. “Selama ini Perhutani mendorong masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan hutan, berupa kerjasama pengelolaan lahan di bawah tegakan, kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan berupa pengelolaan wisata alam, penyadapan getah dan sebagainya,” jelasnya.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah VIII, Lilis Dwi Kartikawati menyampaikan bahwa hutan memiliki banyak fungsi, selain fungsi sebagai habitat flora dan fauna, fungsi hidrolis, sumber plasma nutfah, hutan juga bisa memberikan manfaat berupa jasa lingkungan.

“Bisa berupa jasa pemanfaatan air, serapan karbon, bioprospeksi, serta jasa lingkungan wisata alam. Mengingat hutan memiliki multi fungsi tersebut, untuk itu dalam upaya meningkatkan kapabilitas pengelolaan hutan agar lebih dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan. Dalam hal ini masyarakat sekitar hutan dapat berperan aktif dalam pengelolaan hutan, pelestarian budaya, pelestarian hutan dan lingkungan namun juga mendapat manfaat perekonomianya meningkat,” begitu terangnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Aas

Copyright©2022