JAKARTA, INHUTANI I (11/07/2023) | PT Inhutani I gelar Focus Group Discussion  (FGD) Persiapan Implementasi Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon di Wilayah Kerja PT INHUTANI I bersama Kementerian BUMN (KBUMN), Kementerian Lingkungan Hidup  & Kehutanan Indonesia (KLHK), PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan  Perum Perhutani di Hotel Santika Jakarta, Selasa (11/07).

Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto beserta jajaran, Direktur Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca dan MRV  Hari Wibowo beserta jajaran, Koordinator Asdep Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan Teddy Purnama, Koordinator Asdep Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas Dewi Ariyani beserta jajaran, Direktur Utama PT Pertamina New and Renewable Energy Dannif Danusaputra beserta jajaran, Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro dan  Direktur Utama PT Inhutani I Oman Suherman beserta jajaran.

Perum Perhutani Group dan PT PNRE telah menginiasi Pengembangan Proyek Nature Based Solutio (NBS) di 2 (dua) lokasi konsesi hutan PT Inhutani I di Unit Manajemen (UM) Semamu  Kalimantan Utara dan UM Sambarata Kalimantan Timur, sebagai bagian dari strategi kolaborasi dan sinergi antar BUMN dalam mewujudkan dekarbonisasi di lingkup BUMN.

Dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon sesuai regulasi, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai regulasi dari Kementerian LHK melalui FGD (Focus Group Discussion) dan sosialisasi peraturan perundangan yang telah terbit antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak Kementerian BUMN, Perum Perhutani, PT Inhutani I, Pertamina New and Renewable Energy  (PNRE) dan pihak lainnnya yang berkepentingan.

Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro menjelaskan bahwa pengembangan proyek Nature Based Solution (NBS) merupakan salah satu proyek strategis Perum Perhutani Group tahun 2023. “Adanya peraturan Menteri KLHK yang baru diterbitkan tentunya menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Diharapkan dengan adanya FGD ini terjadi persamaan pemahaman akan regulasi yang dilaksanakan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut, ” ungkap Wahyu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto  menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan luas areal PBPH khususnya wilayah kerja PT Inhutani I seluas±1,1 juta ha, maka PT Inhutani I memiliki potensi yang sangat besar dalam mendukung penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam pasar karbon untuk pencapaian target NDC dan juga untuk pengendalian Gas Emisi Rumah Kaca (GRK). Tentunya dalam pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan offset emisi GRK di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi administratif. (Kom-INHTI/KH)

Editor : Ywn
Copyright © 2023