• Home
  • Tentang Kami
    • Visi, Misi dan Tata Nilai
    • Kepemilikan Saham
    • Tugas dan Fungsi
    • Sejarah Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Regulasi
    • Struktur Organisasi
      • Dewan Direksi
      • Dewan Pengawas
      • Divisi Regional
        • Divisi Regional Jawa Barat dan Banten
        • Divisi Regional Jawa Tengah
        • Divisi Regional Jawa Timur
        • Perhutani Forestry Institute (PeFI)
    • Tanggung Jawab
    • Penghargaan
    • Program Kerja
  • Publikasi
    • Pengumuman
    • Press Release
    • Publikasi Media
    • Suara Rimba
    • Duta Rimba
    • Keterbukaan Informasi Publik
  • Unit Bisnis
    • Kayu
    • Non Kayu
    • Ekowisata
    • Agroforestri
    • Herbal
    • Biomassa
    • Solusi Berbasis Alam
    • Kerja Sama Pengelolaan Hutan
  • Laporan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan TJSL (Audited)
    • Laporan Kinerja Keuangan
    • Laporan Lain-Lain
  • Karir
  • ID
  • EN

Perhutani dan Pemkab Banyuwangi Koordinasi Penebangan Pohon untuk Percepatan Pembangunan TPAS Karetan

BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (19/04/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan penebangan pohon untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karetan. Rakor berlangsung di Kantor Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Jumat (17/04).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Penetapan Areal Kerja (PAK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Petak 77, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karetan, guna mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di Kabupaten Banyuwangi.

Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan melalui Kepala Seksi Hukum, Agraria, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan (KSS HAK-KP), Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa rakor bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme penebangan pohon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perhutani siap mendukung percepatan pembangunan TPAS Karetan dengan tetap mengacu pada prosedur, termasuk tata usaha hasil hutan (TUHH),” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penebangan harus diawali dengan permohonan resmi dari Pemkab Banyuwangi sebagai pemegang PPKH, serta melibatkan pihak terkait untuk fungsi pengawasan. Perhutani juga mengingatkan agar kewajiban Penggantian Biaya Investasi (PBI) dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Didik berharap sinergi antara Perhutani dan para pemangku kepentingan, seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Dinas Pekerjaan Umum, serta instansi terkait lainnya, dapat terus diperkuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Konservasi dan Rehabilitasi, Rudianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Perhutani.
“Rakor ini penting untuk memastikan proses penebangan berjalan sesuai prosedur dan regulasi, termasuk tata usaha hasil hutan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang PPKH, seperti reklamasi, penghijauan atau reboisasi, pelaporan berkala, serta PBI.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar pembangunan TPAS Karetan dapat segera terealisasi dan berfungsi optimal dalam penanganan sampah di Banyuwangi,” ujarnya.

Melalui rakor ini, diharapkan proses pembangunan TPAS Karetan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor: Lra
Copyright©️2026

Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.

UNIT BISNIS

  • Kayu
  • Non Kayu
  • Herbal
  • Agroforestri
  • Ekowisata
  • Biomassa
  • Solusi Berbasis Alam
PUBLIKASI
  • Pengumuman
  • Publikasi Media
  • Press Release
  • Suara Rimba
  • Duta Rimba
TENTANG KAMI
  • Visi, Misi dan Tata Nilai
  • Tugas dan Fungsi
  • Sejarah Perusahaan
  • Profil Perusahaan
  • Tata Kelola Perusahaan
Copyright © 2024. Perum Perhutani All rights reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan