BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (02/04/2026) | Perhutani Banyuwangi Banyuwangi Selatan perkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam rangka penguatan penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dikemas dalam Ngopi Bareng (Ngobar) sebagai implementasi Nota Kesepahaman (MoU), dilaksanakan di Banyuwangi, Rabu (01/04).

Selain Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Perhutani  Banyuwangi Utara, dan Perhutani Banyuwangi Barat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Perhutani dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum, melalui dukungan konsultasi, pertimbangan hukum, pembinaan, sosialisasi, hingga pendampingan penanganan perkara.

Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam penguatan aspek hukum pengelolaan hutan. “Sinergi ini sangat penting untuk menjaga eksistensi kawasan hutan agar tetap aman, lestari, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ke depan, kerja sama ini perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran Kejaksaan sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan, khususnya dalam pendampingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengembangan agroforestry bersama mitra di lapangan.

Senada, Administratur KPH Banyuwangi Barat, Mukhlisin, berharap dukungan Kejaksaan terus berlanjut dalam pengawalan bidang Datun, termasuk pengelolaan PNBP dan kegiatan agroforestry bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH).

“Kami berharap pengelolaan hutan tetap berjalan sesuai ketentuan serta mampu memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andi Ermawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung Perhutani dalam aspek hukum.

“Kami siap memberikan pendampingan dalam penanganan permasalahan hukum bidang Datun serta mendukung perpanjangan MoU sebagai dasar pelaksanaan bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi Perhutani,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi semakin kuat dalam mendukung pengelolaan hutan yang aman, tertib hukum, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor: Lra
Copyright©2026