BOJONEGORO, PERHUTANI (4/8) | Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro membuat sekat bakar (pemutus umpan api), hal ini dilakukan serentak di beberapa titik-titik rawan terjadinya kebakaran diwilayah KPH Bojonegoro, Selasa.
Administratur/KKPH Bojonegoro, Erwin menyampaikan pembuatan sekat bakar tersebut merupakan salah satu upaya kita dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, pembuatan sekat bakar di sepanjang tepian jalan raya dengan jarak 5 meter sampai dengan jarak 10 meter diharapkan dapat mencegah terjadi kebakaran hutan meluas kemana-mana.
Salah satu penyebab sering terjadinya kebakaran hutan diawali dari tepi jalan raya, hal ini di sebabkan karena faktor ketidak sengajaan maupun faktor kesengajaan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak menyadari dampak kerugian yang diakibatkan.
Erwin berharap dan menghimbau kepada masyarakat janganlah buang putung rokok sembarangan, hindarilah pengunaan api di kawasan hutan, apabila terjadi kebakaran hutan segera melapor kepada petugas kehutanan terdekat dan padamkan api dihutan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan.
Sangsi bagi orang yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan secara segaja akan mendapatkan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Milyar, sedangkan jika tidak di sengaja (kelalaian) akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1,5 Milyar, membakar hutan dengan sengaja sama dengan melanggar hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di negara kita. (Kom – PHT/Bjn/Rafik).
Copyright ©2015