JOMBANG, PERHUTANI (06/07/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong Kabupaten Nganjuk dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Wana Wangi Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong mensosialisasikan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada masyarakat di petak 134 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lengkong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngujung Timur pada Sabtu (04/07).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi kebakaran hutan menjelang musim kemarau. Menurut Asisten Perhutani (Asper) BKPH Ngujung Timur, Bambang Sugondo mewakili Administratur KPH Jombang menyampaikan bahwa untuk terjaganya hutan dari kebakaran kami bersinergi dengan Forkopimcam Lengkong, Pemerintah Desa dan LMDH.

Pihaknya sangat mengapresiasi pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga lingkungan dan hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Dalam kesempatan itu ia juga berpesan kepada masyarakat sekitar hutan agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu Kapolsek Lengkong yang diwakili Kanitreskrim Lengkong, Iptu Totok mengatakan jika ia sangat mendukung sepenuhnya apa yang menjadi harapan Perhutani KPH Jombang tentang kelestarian hutan dan lingkungan. Dalam sosialisasi itu ia juga menyampaikan tentang sanksi- sanksi bagi pelanggar sesuai UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara itu Ketua LMDH Wana Wangi, Suparno meyampaikan jika pihaknya akan selalu berperan untuk mensosialisasikan dan menyampaikan kepada anggota serta masyakarat yang berada dalam wilayah pangkuannya.

“Hasil sosilisasi ini kan kami sampaikan kepada anggota yang lain serta masyarakat, karena betapa pentingnya kelestarian hutan bagi masyarakat sekitarnya,” katanya. (Kom-PHT/Jbg/Gn)

Editor : Ywn

Copyright©2020