BOGOR, PERHUTANI (21/06/2023) | Direktur Utama Perum Perhutani lakukan kunjungan kerja ke lokasi permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama untuk jalan akses PT. Garimca Yomm Indonesia di Jonggol, pada Hari Selasa (20/6).

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Asep Dedi Mulyadi beserta jajaran, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor Ade Sugiharto dan perwakilan Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) I Bogor.

Wahyu Kuncoro menyatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau secara langsung terkait permohonan yang diajukan oleh PT. Garimca Yomm Indonesia serta memastikan prosedur atau mekanisme yang ditempuh dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan tersebut antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu Kuncoro menjelaskan bahwa Perum Perhutani akan membantu pihak yang mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan sesuai peraturan dan kewenangan yang ada, serta nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai pihak yang mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan. 

Lokasi yang diajukan dalam permohonan penggunaan kawasan hutan sebagian wilayahnya masuk pada wilayah kerja KPH Bogor. Lokasi tepatnya berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jonggol, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Karang petak 1D dan 2A1, administratif Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

(Komp/pht-bgr/Gin).

Editor: AGS

Copyright@2023