RRI.CO.ID, JAKARTA (26/10/2016) | Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara III holding perkebunan dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sepakat bekerja sama untuk budidaya tanaman tebu di kawasan hutan dengan dukungan pendanaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang ‘Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Budidaya Tebu’ oleh Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M. Mauna, Direktur Human Capital Management dan Umum PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Seger Budiarjo, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia B. Didiek Prasetyo, Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diwakili oleh Kokok Alun Akbar selaku Executive Vice President, Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk diwakili oleh Henry Panjaitan selaku Pemimpin Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah dan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diwakili oleh M. Iswahyudi selaku Group Head Corporate Banking 3, dilaksanakan di Kantor Pusat Perhutani Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ruang lingkup kerja sama adalah penyediaan lahan kawasan hutan untuk budidaya tanaman tebu dengan pola agroforestry mulai dari pengelolaan bibit, angkut hasil, peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui kegiatan tanaman tebu, penyediaan tenaga ahli budidaya tanaman tebu, jaminan pembelian (offtaker) atau pengolahan hasil budidaya tanaman tebu serta penyediaan/pendanaan modal kerja untuk kegiatan kerjasama budidaya tanaman tebu dengan kredit sindikasi.
Khusus untuk kerja sama tebu, Perum Perhutani mensyaratkan kewajiban penanaman tebu dibanding tanaman kehutanan dengan rasio yang seimbang untuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya hutan. Detail syarat implementasi kerjasama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh masing-masing BUMN.
Sinergi Enam BUMN ini bertujuan mendukung program ketahanan pangan nasional khususnya gula yang ditetapkan Pemerintah RI melalui optimalisasi lahan kawasan hutan.
Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M. Mauna mengatakan, ke depannya dengan pola agroforestry Perhutani akan lebih mengoptimalkan kombinasi tanaman hutan dan pangan termasuk tebu, tanaman hutan dan ternak (silvopasture) atau dengan ikan (silvofishery).
“Dengan kawasan hutan seluas 2,4 juta ha, kedepan kita akan lebih fokus ke pola agroforestry dengan tetap mengikuti kaidah pengelolaan hutan lestari. Saat ini kita menerapkan sistem tebang tanam dengan komposisi 1:9. Artinya, dari setiap hektar yang ditebang kita tanam kembali sembilan kalinya untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan,” terang Denaldy.
Selama ini, untuk mendukung ketahanan pangan, lahan hutan juga dimanfaatkan untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, porang dan lainnya sesuai kaidah kehutanan. Tidak kurang dari 5.289 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terlibat dalam system Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan total produksi 650 ton jagung dan tanaman pangan lainnya tahun 2016 semester pertama.
Selain sinergi dengan lima BUMN tersebut, Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang ‘Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Budidaya” dengan Direktur Operasional PT Kebun Tebu Mas, S.J. Agus Susanto, perusahaan swasta nasional.
Untuk kerja sama budidaya tebu ini, Perum Perhutani mengalokasikan 62 ribu ha lahan kawasan hutan di wilayah KPH Indramayu, KPH Majalengka, KPH Semarang, sebagian wilayah Perhutani Jawa Timur dan wilayah anak perusahaan Perhutani di Lampung. Proses survei lapangan untuk pemilihan lokasi tanaman tebu saat ini tengah berjalan.
Direktur PT RNI B. Didiek Prasetyo mengatakan, bahwa kerja sama ini membantu pihaknya yang saat ini kekurangan lahan tanam tebu seluas 20 ribu ha.
“Kami berharap kekurangan lahan tanam tebu dapat terbantu dengan kerjasama ini agar kebutuhan gula nasional segera tercapai,” kata Didik Prasetyo.
Agroforestry adalah suatu sistem pola budidaya atau pengelolaan lahan kawasan hutan untuk mengatasi masalah kekurangan lahan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
 
Tanggal : 26 Oktober 2016
Sumber : rri.co.id