BERAU, INHUTANI I (29/04/2021) | PT Inhutani I Unit Manajemen Tepian Buah telah menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp. 69.237.090,- kepada 3 (tiga) Desa binaan masing-masing Desa Tepian Buah, Desa Punan Malinau dan Desa Long, Kamis (29/04).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Kalimantan Timur No. 20 tahun 2000 tentang Penetapan Dana Kompensasi kepada Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan Provinsi Kalimantan Timur, dan SK Bupati Kabupaten Berau No. 71 tahun 2001 tentang Penetapan Desa yang Berada di Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan yang menerima Dana Kompensasi di Kabupaten Berau. Selain itu, PT Inhutani I Unit Manajemen Tepian Buah rutin menyalurkan dana kompensasi sesuai dengan prestasi produksi perusahaan setiap tahunnya.

Penyerahan dana dilakukan oleh Asisten Kelola Sosial dan Pengembangan Usaha Paskalis Evensius sebagai perwakilan dari PT Inhutani I Unit Manajemen Tepian Buah kepada perwakilan Kepala Kampung setempat Teguh Pitoyo dan beberapa saksi dari aparat setempat.

Kepala Unit Manajemen Oga Prayoga melalui Paskalis Evensius menyampaikan harapan agar hubungan masyarakat dengan perusahaan dapat tetap terjalin dengan harmonis.

“Semoga Dana Kompensasi ini dapat membantu pembangunan di setiap kampung sehingga lebih maju dan sejahtera. Selanjutnya dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan di desanya masing-masing sesuai dengan kebutuhan”.

Teguh Piyoto menyampaikan terima kasih dan mengatakan bantuan ini sangat berharga dan sangat membantu dalam pengadaan sarana prasarana di kampungnya. (KOM-INH/OGA).

Editor : Ywn

Copyright©2021