LAMPUNG, INHUTANI V (13/11/2023) | Dalam menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) di beberapa Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) provinsi Lampung, diadakan kegiatan konsultasi publik yang berlangsung pada 8-9 November 2023 secara hybrid di Hotel Emersia Lampung.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala BPKHTL XX Bandar Lampung, Kepala BPDASHL Way Seputih Way Sekampung, kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatra, Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan, Seluruh Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) se-provinsi Lampung, akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera, PBPH, NGO dan perwakilan kelompok tani.

Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kusnardi Assisten II Bidang perekonomian dan pembangunan provinsi Lampung, Ruchyansyah membuka acara sekaligus memberikan himbauan bahwa pembangunan kawasan hutan untuk saat ini harus tetap memperhatikan aspek aspek sosial.

“RPHJP perlu disinkronkan dengan kegiatan para pihak yang disesuaikan selama 10 tahun kedepan dengan UPT KLHK, Pemerintah Daerah, PBPH, NGO, Perhutanan Sosial agar dapat berjalan dengan baik”, jelas Ruchyansyah.

Sementara itu Habibi, yang mewakili Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan  wilayah Sumatra, menyampaikan bahwa dengan peraturan tentang Perhutanan Sosial yang ada maka fungsi KPH perlu disesuaikan dengan para pihak dan akses untuk kelompok tani dilaksanakan melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), sehingga dapat memunculkan econom baru  dan percepatan Perhutanan Sosial dapat tercapai, “hal ini juga karena Provinsi Lampung menjadi barometer Perhutanan Sosial di Indonesia,” ujarnya.

Assisten Manager Register 18 Inhutani V unit Lampung, Marjiyem mewakili Inhutani V Unit Lampung pada dialog tersebut menyampaikan bahwa terkait Perhutanan Sosial, Inhutani V sudah melaksanakan Perhutanan Sosial Skema Kemitraan Kehutanan dengan terbentuk 9 Kelompok Tani Hutan di Register 18 yang sedang berproses dua diantaranya sudah mendapatkan SK Perhutanan Sosial yaitu KTH Wana Mulyo dan Wana Mukti, 3 KTH sudah dilakukan verifikasi teknis dan sisanya sedang berproses administrasi.

“Inhutani V siap untuk melakukan dialog teknis terkait RPHJP untuk kesesuaian RKU PBPH dan RPHJP.  Harapannya dengan kesesuaian ini juga memudahkan Inhutani V dalam mengelola hutan dan menggalakan program Perhutanan Sosial Skema Kemitraan Kehutanan,” terang Marjiem.

Pada inti acara dilakukan pemaparan dari 5 KPH yang telah habis RPHJP nya di tahun 2023. Dialog dibagi menjadi 3 meja diskusi yang dipimpin oleh moderator dan masing masing tim pembahas. (Kom-IHT5/Lmp/Mar)

Editor : Ywn

Copyright©2023