MADIUN, PERHUTANI (22/4) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun memberikan fasiltas Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari Desa Padas Kec. Dagangan Kab. Madiun. Lokasi tersebut di lahan Tanaman Jati KU IV-Up sebanyak 7 anak petak dengan total keluasan 70,6 Ha. untuk ditanami Porang sebagai Usaha Produktif LMDH di sektor Pertanian.
Petak tersebut Masuk wilayah Hutan RPH Panggung BKPH Dagangan KPH Madiun Divre Jatim.
Pemanfaatan Lahan dibawah tegakan mendasari pola kemitraan Kehutanan dengan pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perhutani dan LMDH.
Administratur Perhutani Madiun, Widhi mengatakan bahwa selain itu pada lokasi petak tanaman Tumpang Sari Perhutani juga diperbolehkan memanfaatkan lahan dengan tanaman Polowijo (Jagung, kacang tanah dan Kedelai) sehingga kebutuhan masyarakat Desa Padas Kec. Dagangan Kabupaten Madiun, dapat tercukupi dan mendukung ketahanan pangan Nasional. (Kom-PHT/Mdn/Yudi)
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015