TASIKMALAYA, PERHUTANI (2/07/2022) | Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan milik negara dan pemerintah dalam menjaga hutan dan kelestarian lingkungan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dan PT. Pertamina Geothermal Energy Area Karaha menandatangani Komitmen Bersama “Menjaga Kelestarian Lingkungan Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional” yang dilanjutkan penyeraan bibit pohon kepada masyarakat desa sekitar hutan, bertempat di kawasan hutan wilayah konsesi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) a.n. PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Karaha Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/06/2022).

Komitmen Bersama ditandatangani secara simbolis oleh Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Hukum Tatang Kusnandar a.n. Bupati Tasikmalaya, Administratur KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko dan Area Manager Karaha Pertamina GE Catur Hendro Utomo disaksikan Muspida Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VI Tasikmalaya Iding Supriatna, Wakil Administratur KPH Tasikmalaya Yuyu Rahayu, Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya H. Farhan Fauzi Muslim, Muspika Kecamatan Kadipaten dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Bupati Tasikmalaya yang disampaikan oleh Tatang Kusnandar mengatakan bahwa komitmen bersama ini sebagai wujud nyata dan tekad kita dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran untuk kelangsungan hidup manusia di seluruh dunia ini.

“Menjaga dan memelihara hutan dan lingkungan hidup menjadi tugas kita bersama, maka mulai saat ini kita harus mengubah paradigma dari merusak alam dengan menjaga, memelihara dan memanfaatkannya secara adil dan bijaksana”, Tegasnya.

Benny Suko Triatmoko menjelaskan bahwa Perhutani dalam mengelola hutan melalui Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sejalan dengan program pemerintah tentang Perhutanan Sosial. Masyarakat diberikan legalitas untuk berinteraksi dengan kawasan hutan dengan memanfaatan hutan dan memanfaatan jasa lingkungan (Jasling) hutan pada fungsi lindung maupun produksi melalui kerjasama kemitraan kehutanan.

“Dengan kerjasama kemitraan kehutanan pengelola atau pemegang perizinan dan mitra sama-sama  mempunyai hak dan kewajiban yang dituangkan dalam naskah kerjasama kemitraan kehutanan, diantaranya mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hidup dan hutan,” Jelasnya.

Sementara itu  Area Manager Karaha Pertamina GE Catur Hendro Utomo siap mendukung terhadap program-program pemberdayaan masyarakat khususnya pada masyarakat desa sekitar konsesi areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Mudah-mudahan dengan ditandatanganinya komitmen bersama ini dalam menjaga hutan dan kelestarian lingkungan menuju pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai”, Pungkasnya. (Kom-PHT/Tsm/eFul)

 

Editor : AGS
Copyright©2022