KEDU UTARA, PERHUTANI (17/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam Master of Understanding (MoU), Kamis (13/10).

Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata  dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Perhutani dan Kajari Temanggung akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum pada bidang Kehutanan. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum diwilayah Kabupaten Temanggung,” jelas Damanhuri.

Pada kesempatan tersebut Kajari Temanggung, I Wayan Eka Miartha menjelaskan bahwa penandatanganan kerjasama ini juga merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Temanggung. “Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya. (Kom/PHT/Kdu/Eko)

Editor : Aas

Copyright©2022