PEMALANG, PERHUTANI (25/04/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang bersama Cabang Dinas Kehutanan Wilayah (CDK) V Tegal melaksanakan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pemegang  Ijin  Pemanfaatan Hutan Perhutanan  Sosial (IPHPS), Jumat (26/04).

Bertempat di Balai Desa Kejene Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, kegiatan dilaksanakan dengan Bimbingan Tekhnis Penguatan Kelembagaan Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dalam wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Tegal.

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Pemalang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi Bidang Kemitraan Produktif Taufik Hidayat, Kepala CDK V Wilayah Pemalang dan Tegal yang diwakili oleh Muhamad Basori beserta tim dan anggota binaaanya, Kepala Desa Kejene Yus Sularso, Pengurus IPHPS Geralang Asri Jaya dan Wanatawang Asri pada wilayah Kecamatan Randudongkal dan perwakilan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH).

Administratur KPH Pemalang melalui Kepala Sub Seksi Bidang Kemitraan Produktif, Taufik Hidayat menyampaikan harapan semoga dengan kegiatan bimbingan teknis ini dapat meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan para pemangku kepentingan.

Materi Bimbingan Tekhnis Penguatan Pemegang  Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial disampaikan oleh Muhamad Basori, Karyoto, dan Sudirman yang merupakan Koordinator Penyuluh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Tegal serta KSS Kemitraan Produktif  KPH Pemalang.

“Materi yang diberikan diantaranya terkait pengetahuan kepengurusan yang jelas, membuat rencana kerja tahunan pengelolaan Perhutanan Sosial, pengukuran wilayah batas luar serta batas dalam wilayah Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, juga pemenuhan kewajiban lain yaitu kewajiban pajak pemegang Ijin IPHPS,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pml/Sks)

Editor: Tri

Copyright © 2024