PATI, PERHUTANI (26/04/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati melaksanakan Audit Re-Sertifikasi terkait Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dilakukan oleh Tim Auditor Lembaga Sertifikasi Independen (LSI) dari PT Equality Certification Indonesia yang berlangsung pada 26 April – 4 Mei 2024 di Pati, Jumat (26/04).

Kegiatan re-sertifikasi yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen dan observasi kegiatan lapangan untuk mengecek kesesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pelaksanaan di lapangan dan juga kesesuaian seluruh kegiatan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun aspek yang menjadi penilaian ialah Prasyarat, Produksi, Ekologi, Sosial, dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan.

Proses re-sertifikasi  dipimpin oleh Lead Tim Auditor sekaligus merangkap sebagai Auditor Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan didampingi oleh empat orang auditor lainnya. Sedangkan dari pihak Perhutani KPH Pati, hadir Administratur KPH Pati beserta jajaran person in charge (PIC) dan didampingi pihak Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah serta Perencanaan Hutan Wilayah IV Rembang.

Dalam opening meeting yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Kantor KPH Pati, Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, menyampaikan selamat datang kepada Tim Audit PHL dan dalam paparanya terkait profil KPH Pati, turut diterangkan bahwa Perhutani memberdayakan tata nilai AKHLAK yang disosialisasikan setiap hari untuk bisa menjadi pedoman dalam pekerjaan sehari-hari.

“Pengelolaan hutan pada Perhutani KPH Pati itu meliputi wilayah di Kabupaten Pati, Kudus, dan Jepara serta beberapa wilayah di Kabupaten Blora dan Grobogan. Sementara itu, wilayah kerja pengelolaan hutan di KPH Pati meliputi hutan produksi, hutan lindung, hutan wisata, dan agroforestry, serta pengembangan usaha dengan keluasan total 38.637,18 Ha. Semoga kegiatan audit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.

Auditor Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Asep Kurniawan, dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Perme. LHK Nomor: P.8 Tahun 2021 dan SK MenLHK No. SK 9895 Tahun 2022. Untuk Perhutani KPH Pati sendiri adalah penilikan ke tiga PHL tahun 2024.

“Proses audit PHL merupakan mandatori dari pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian LHK karena dalam wilayah kerja Perhutani, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan di area kerja Perhutani benar-benar melakukan pengelolaan hutan secara lestari. Adapun penilaian yang dilakukan berdasarkan Kriteria Indikator dan Verifier. Sedangkan untuk Kriteria Pengelolaan Hutan terdapat 5 Prinsip, 9 Kriteria, 15 Indikator, dan 22 Verifier,” tegasnya. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor: Tri

Copyright © 2024