BANDUNG, PERHUTANI (24/10/2022) | Perhutani Bandung Selatan bersama mitra menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Wisata Pineus Tilu River Side Camping bertempat di aula kantor Perhutani Bandung Selatan Jalan Cirebon No 4 Kota Bandung. Senin (24/10).

Kegiatan tersebut dihadiri Administratur Perhutani Bandung Selatan Arif Marghana, segenap Tim Pengembangan Bisnis KPH Bandung Selatan dan Fajar Ismayanti selaku Pengelola Wisata Alam Pineus Tilu River Side Camping.

Lokasi yang dikerjasamakan berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pangalengan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pangalengan yang secara administratif masuk wilayah Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Arif Marghana mengatakan bahwa konsep wisata Nomadic menjadi trend masa kini, seiring dengan perubahan zaman lokasi wisata dituntut untuk terus berinovasi.

“Konsep wisata alam kini sudah jauh bergeser, tumbuh, dan terus berinovasi. Tren wisata nomadic inilah formulasi ideal untuk menjawab tantangan kedepan. Wisata Nomadic ini sangat simpel dan sederhana. Amenitas yang bisa dipindahkan, bentuknya sangat beragam. Bisa berbentuk glamp camp, home pod dan caravan, persis seperti Wisata Alam Pineus Tilu River Side Camping. Kami berharap wisata ini menjadi konsep wisata nomadic di kawasan KPH Bandung Selatan,” ujarnya.

Sementara Fajar selaku pengelola wisata mengucapkan terima kasih keapada jajaran Perhutani atas kesempatanya untuk dapat bekerja sama dalam pengelolaan Lokasi Wisata, semoga dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Saya berterima kasih kepada Perhutani Bandung Selatan beserta jajaran dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kubang Sari Pangalengan yang telah memberikan kesempatan untuk bekerja sama. Jangka waktu kerja sama ini berlaku untuk 1 (satu) tahun, dan berdasarkan kesepakatan, dapat diperpanjang kembali,” ujar Fajar.

“Sebetulnya, di kawasan hutan Perhutani Pangalengan masih banyak potensi yang belum tergali. Pihak kami berjanji dalam kerja sama pengelolaan lokasi wisata ini tidak mengubah kaidah-kaidah maupun tatanan hutan yang ada,“ tambahnya. (Komp-Pht Bds/Yans)

 

Editor : AGS
Copyright©2022