BANDUNG, PERHUTANI (14/07/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan menyerahkan santunan kematian dari Asuransi Amanah Githa kepada mitra penyadap getah pinus, bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tambakruyung Timur, pada hari Jum’at (14/07).

Penyadap atas nama Tahkim merupakan mitra kerja Perhutani sebagai penyadap getah pinus di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tambakruyung Timur, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kanaan.

Santunan diserahkan kepada ahli waris yaitu Titing sebagai istri almarhum oleh Administratur KPH Bandung Selatan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata Encang Suryana, Kepala Seksi Madya Keuangan, SDM, Umum dan IT Kosasih, serta Asisten Perhutani (Asper) BKPH Tambakruyung Timur Diden Somantri beserta jajaran.

Administratur Perhutani KPH Bandung Selatan melalui Encang mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan sebuah bentuk kepedulian dan tanggung jawab Perhutani kepada para penyadap getah pinus

“Kami turut berbelasungkawa atas berpulangnya almarhum Tahkim. Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi Perhutani dalam memberikan fasilitas perlindungan kerja kepada para penyadap getah pinus. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum yang ditinggalkan,” jelasnya.

Sementara itu Titing menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Perhutani KPH Bandung Selatan yang telah peduli kepada almarhum dengan hadir dan turut memberikan santunan kepada keluarga.

(Kom-PHT Bds/Yans)

Editor : AGS

Copyright©2023