BANDUNG, PERHUTANI (24/07/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Endah dan para mitra menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan wisata, bertempat di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada hari Jum’at (21/07).

Dalam pertemuan tersebut hadir Administratur KPH Bandung Selatan yang diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Yana Suryana, Kepala Desa Alam Endah Awan Rukmawan, Ketua LMDH Alam Endah Wawan Hermawan beserta anggota, Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Cigadog Lestari Enjang, Pengelola Patuha Bike-Ragos Aldan Munggah Ramdhani, Pengelola Pinus Land KUPS Sadar Wisata Nandang Kusnandar, Pengelola Curug Bentang Pajajaran KUPS Wana Mandiri II Rohmat, Pengelola Arboretum KUPS Awi Langit Gita Niawanti.

Administrator KPH Bandung Selatan melalui Yana Suryana menjelaskan bahwa dalam perpanjangan PKS ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi persyaratannya oleh para mitra pengelola wisata yang ada di wilayah KPH Bandung Selatan.

“Sebelum dibuat Perpanjangan PKS sebagai dasar sahnya satu perjanjian kerja sama, dibuat terlebih dahulu Berita Acara Kesepakatan Negosiasi (BAKN) yang berisi identitas ketiga pihak yang bekerja sama, hak dan kewajiban, jangka waktu, proporsi sharing, dan aturan-aturan yang mesti ditaati bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Enjang mewakili Ketua-Ketua KUPS mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Perhutani KPH Bandung Selatan dan LMDH Alam Endah karena penandatangan perpanjangan PKS dapat berjalan lancar.

“PKS sudah ditandatangani oleh ketiga pihak. Kami akan menaati butir-butir yang telah disepakati. Kami juga akan memenuhi kewajiban pada Perhutani sekaligus mendapatkan hak dari Perhutani,” tambahnya.

(Komp-Pht Bds/Yans)

Editor: AGS

Copyright@2023