Dok. Kom-PHT/BWB @2015

Dok. Kom-PHT/BWB @2015

BANYUWANGI, PERHUTANI (1/10) | Perhutani Banyuwangi Barat kembali menggandeng kejaksaan tinggi Negeri Kabupaten Banyuwangi dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (PTUN) terutama permasalahan pendudukan kawasan hutan tanpa ijin yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Menurut Administratur Perhutani Banyuwangi Barat, Prihono Mardi sampai bulan September 2015 banyak langkah yang telah ditempuh untuk menangani tenurial tersebut seperti sosialisasi pemahanan tentang kepastian hukum atas kawasan hutan negara dan legalitas pengelolaan, termasuk melaksanakan perjanjian kerjasama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha negara (PTUN) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi yang kali kelima ini.

Perhutani Banyuwangi Barat menargetkan pada tahun 2015 bisa menyelesaikan tenurial seluas 1027 ha, tenurial tersebut tersebar di lima wilayah kerja yakni di BKPH Kalibaru, Glenmore, Kalisetail, Rogojampi dan Licin. (Kom-PHT/Bwb/Agus).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015