PURWAKARTA, PERHUTANI (4/11/2021) | Dalam rangka meningkatkan kompetensi karyawan, Perhutani bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah VI Lampung melakukan pembinaan mitra pengrajin Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Operator Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), bertempat di Aula Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, Kamis (4/11).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Purwakarta Uum Maksum beserta jajaran, Kepala Balai BPHP wilayah VI Lampung Tuti Alawilyia beserta jajaran, Kepala Seksi Pengujian Kayu Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Nono Darno serta segenap perwakilan peserta pelatihan dari 5 KPH yaitu KPH Purwakarta, KPH Sukabumi, KPH Bandung Utara, KPH Bandung Selatan dan KPH Cianjur.

Dalam sambutannya, Uum Maksum menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan dalam pengiriman kayu dengan tujuan pengrajin/ industri rumahan yang menerima kayu dari hutan negara.

Sementara itu, Tuti Alawilyia menjelaskan bahwa penatausahaan hasil hutan (PUHH) berdasarkan Undang-undang yang berlaku, pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada hutan produksi dan hutan lindung melalui perizinan berusaha dan pemegang perizinan berusaha wajib melaksanakan PUHH.

“Tujuan dari dilaksanakannya PUHH yaitu untuk pengamanan  hak-hak Negara, menjamin legalitas dan tertib peredaran serta menjamin kelestarian hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pwk/Yat)

Editor : Ywn
Copyright©2021